KOPERASI SEBAGI BADAN USAHA

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU KELIMA

KOPERASI SEBAGI BADAN USAHA

Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

 

download

Disusun Oleh:

Nama                          : Fiolita Ramadhan
Kelas                           : 3EA27
NPM                           : 12216845

 

 

 

PROGAM STUDI MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2018

 

 

 

 

 

Kata Pengantar

Dengan mengucap syukur alhamdulliah kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang, yang telah memberi kekuatan kepada kita semua sehingga dapat menulis makalah ini hingga selesai. Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Koperasi.

Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat kelak nanti, karena makalah ini ditulis dengan semaksimal mungkin agar dapat bermanfaat bagi semua orang walaupun didalam makalah ini akan ada kekurangan atau kelebihannya. Maka dari itu penulis berusaha membuat makalah ini dengan baik dan benar.

Makalah ini mungkin tak luput dari kekurangan atau sempurna, maka dari itu segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki, menyempurnakan, dan mengembangkan penulisan ini sangat kami harapkan.

 

 

 

 

Bekasi, 13 November 2018

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

COVER……………………………………………………………………………………………………… i

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………….. ii

DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………… iii

 

BAB I PENDAHULUAN

  • Latar Belakang……………………………………………………………………………………….. 1
  • Rumusan masalah……………………………………………………………………………………. 1
  • Tujuan Masalah………………………………………………………………………………………. 1

 

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha…………………………….. 3

2.2 Tujuan dan Nilai Koperasi……………………………………………………………………….. 3

2.3 Keterbatasan Teori Perusahaan…………………………………………………………………. 4

2.4 Teori Laba……………………………………………………………………….5

2.5 Fungsi Laba………………………………………………………………..…….6

2.6 Kegiatan Usaha Koperasi………………………………………………..………6

2.7 Tugas dan Motif anggota koperasi………………………………………………7

2.8 Kegiatan Usaha…………………………………………………………………..7

2.9 Permodalan Koperasi…………………………………………………………….8

 

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………………………. 9

 

DAFTAR PUSTAKA

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi sangat bermanfaat untuk kehidupan anggotanya.

Koperasi adalah badan usaha, badan usaha koperasi ini sangat bermanfaat untung masyarakat agar dapat memudahkan masyarakat untung membangun usaha yang akan ia tekuni nantinya.

 

1.2       Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan koperasi sebagai badan usaha
  2. Apa yang dimaksud dengan tujuan dan nilai koperasi
  3. Apa yang dimaksud dengan keterbatasan teori perusahaan
  4. Apa yang dimaksud dengan teori laba
  5. Apa yang dimaksud dengan fungsi laba
  6. Apa yang dimaksud dengan kegiatan usaha koperasi
  7. Apa yang dimaksud dengan tugas dan motif koperasi
  8. Apa yang dimaksud dengan kegiatan usaha
  9. Apa yang dimaksud dengan permodalan koperasi

 

1.3       Tujuan Masalah

  1. Untuk mengetahui dengan koperasi sebagai badan usaha
  2. Untuk mengetahui dengan tujuan dan nilai koperasi
  3. Untuk mengetahui keterbatasan teori perusahaan
  4. Untuk mengetahui teori laba
  5. Untuk mengetahui fungsi laba
  6. Untuk mengetahui kegiatan usaha koperasi
  7. Untuk mengetahui tugas dan motif koperasi
  8. Untuk mengetahui kegiatan usaha
  9. Untuk mengetahui permodalan koperasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II
PEMBAHASAN

 

2.1       Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Koperasi sebagai badan usaha maka :

  1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
  2. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi dan usahanya
  3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  4. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

 

2.2       Tujuan dan Nilai Koperasi

  1. Tujuan Koperasi

Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.

     2.   Nilai Koperasi

Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia. Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:

“Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:”

  1. nilai kekeluargaan
  2. nilai menolong diri sendiri
  3. nilai bertanggung jawab
  4. nilai demokrasi
  5. nilai persamaan
  6. nilai berkeadilan
  7. nilai kemandirian.

 

“Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:”

  1. nilai kejujuran
  2. nilai keterbukaan
  3. nilai tanggung jawab
  4. nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.

 

2.3       Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut:

  1. Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  2. Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  3. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

 

2.4       Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:

  1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  2. Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
  4. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
  5. Skala ekonomi
  6. Kepemilikan hak paten
  7. Pembatasan dari pemerintah

 

2.5       Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

2.6       Kegiatan Usaha Koperasi

Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :

  1. unit usaha simpan pinjam
  2. perdagangan umum
  3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
  4. kontraktor dan konsultan bangunan
  5. penerbitan dan percetakan
  6. agrobisnis dan agroindustri
  7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
  8. jasa telekomunikasi umum
  9. jasa teknologi informasi
  10. biro jasa
  11. jasa pengiriman barang
  12. jasa transportasi
  13. jasa pemasaran umum
  14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
  15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga
  16. event organizer
  17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
  18. klinik kesehatan dan apotek
  19. desain grafis dan galeri seni.

Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

2.7       Tugas dan Motif anggota koperasi

Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :

  1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

 

2.8       Kegiatan Usaha

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.    25/1992, pasal 43, yaitu : “Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya”.

Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

 

2.9       Permodalan Koperasi

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut: Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.

Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III
PENUTUP

 

3.1       Kesimpulan

Koperasi juga dapat dimasukan kedalam badan usaha, Setiap pembentukan koperasi harus di dasari dengan syarat dan tata cara pembentukannya agar koperasi dapat terus berjalan dan dapat di manfaatkan oleh masyarakat sekitar atau anggotanya. Koperasi juga harus mempunyai struktur enteren dan eksteren. Pembuatan koperasi juga harus di dasari dengan hokum koperasi yang ada agar sesuai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/

https://pengertian-isp.blogspot.com/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html

https://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/23/kegiatan-usaha-koperasi/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan komentar